NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan aset kripto yang menyeret nama kreator konten Timothy Ronald karena tidak ditemukannya unsur pidana dan ketidakcukupan bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut terdapat dua Laporan Polisi (LP) yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut.
Laporan pertama yaitu LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Januari 2026 dengan pelapor berinisial Y yang ditangani Subdit I Ditressiber.
"Penyelidikan untuk laporan pertama telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Budi di Jakarta, Senin.
Sementara itu, laporan kedua yakni LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Januari 2026 dengan pelapor berinisial RR yang ditangani Subdit IV Ditressiber.
Budi menjelaskan dalam penanganan laporan kedua, penyelidik telah melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor, para saksi, pihak terlapor, serta meminta keterangan ahli dan instansi terkait.
"Hasil gelar perkara pada 15 September 2026 menyepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak terlapor dengan tindak pidana yang dipersangkakan," ujar Budi.
Atas dasar keputusan gelar perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan pada 28 September 2026.
Kendati penyelidikan telah dihentikan, Budi mengungkapkan pihak kepolisian merencanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan dari kuasa hukum pelapor RR. Perkembangan perkara akan disampaikan kembali setelah proses tersebut selesai.
Selain itu, kepolisian tetap membuka kesempatan bagi pihak pelapor jika ingin menyerahkan bukti-bukti baru.
"Penyidik menyampaikan apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisis lebih lanjut," kata Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan penipuan investasi kripto yang terjadi melalui sebuah grup aplikasi Discord.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/1).
Dia menjelaskan laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan terlapor dalam lidik.
"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," ujar Budi.
Sebelumnya, beredar sebuah unggahan di media sosial instagram melalui akun @cryptoholic.idn yang memperlihatkan Timothy Ronald dan Kalimasada resmi dipolisikan.
Dalam laporannya, kasus tersebut berawal saat korban bergabung dalam grup Discord, dan ada oknum yang menawarkan perihal trading crypto.