Sudaryono menjelaskan penerbitan aturan tersebut masih menunggu proses harmonisasi di Kementerian Keuangan. Ia berharap proses tersebut dapat segera rampung karena menurutnya sudah tidak ada persoalan berarti.

"Ya, karena ada harmonisasi di Kementerian Keuangan. Nah itu butuh waktu. Tapi saya, saya berharap sih sesegera mungkin lah ini. Harusnya sih udah nggak ada persoalan lagi," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Sudaryono juga memastikan SPPG yang tengah dikenakan suspend tidak akan menerima insentif Rp 6 juta per hari.Dengan demikian, pembayaran insentif kepada SPPG tersebut juga dihentikan selama masa suspend.