Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Tak Terima Dinasihati, Pria di Bangka Selatan Aniaya Ibu Kandung
Pria berinisial AC (30), di Bangka Selatan, Bangka Belitung ditangkap karena menganiaya ibu kandungnya, LS (61). Sebelumnya pelaku sempat dinasihati oleh korban.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 01:38 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Korban yang tak tahan mendapat perlakuan tersebut kemudian mendatangi Polres Bangka Selatan dan membuat laporan polisi (LP). Polisi pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya itu, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Basel. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel, baca selengkapnya di sini
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.