Korban yang tak tahan mendapat perlakuan tersebut kemudian mendatangi Polres Bangka Selatan dan membuat laporan polisi (LP). Polisi pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung mengamankan pelaku.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Basel. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel, baca selengkapnya di sini