NADIKABAR.COM — Pria berinisial AC (30), di Bangka Selatan, Bangka Belitung ditangkap karena menganiaya ibu kandungnya, LS (61). Sebelumnya pelaku sempat dinasihati oleh korban.
"Tersangka ini kondisinya nganggur, tidak ada kerjaan dan sering dinasehati korban. Lalu tersangka ini tersinggung sehingga terjadilah peristiwa (KDRT) tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam, Kamis (27/8/2026),
Kejadian penganiayaan itu terjadi di rumah mereka yang berada di Kecamatan Toboali. Berawal ketika korban yang juga ibu pelaku baru selesai menunaikan salat Magrib dan berencana menonton televisi. Namun tiba-tiba pelaku muncul dari dalam kamar dan menuduh korban meludahinya.
"Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh korban. Tapi, terlapor langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," ujarnya.
Pelaku memukul kepala kiri dan menendang bagian rusuk kiri korban. Setelah itu pelaku langsung kembali ke kamar.
Tak berselang lama, pelaku yang masih emosional itu kembali keluar dan lagi-lagi melakukan penganiayaan untuk kedua kalinya.
"Pelaku kembali keluar dari kamar dan kembali melakukan kekerasan terhadap pelapor, memukul bagian kepala sebelah kanan hingga kepala terbentur kulkas dan mengakibatkan benjolan," tegasnya.
"Akibat kejadian ini korban mengalami luka/benjolan pada bagian kepala serta rasa sakit pada bagian rusuk," sambungnya.
Korban yang tak tahan mendapat perlakuan tersebut kemudian mendatangi Polres Bangka Selatan dan membuat laporan polisi (LP). Polisi pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya itu, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Basel. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel, baca selengkapnya di sini