NADIKABAR.COM — Tarif parkir kendaraan di Jakarta tetap menggunakan tarif yang lama. Wacana parkir hingga Rp 60 ribu per jam baru sebatas usulan dan akan ditarik usulannya.

Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh menegaskan, setiap kebijakan harus dengan kajian, perhitungan anggaran, serta dasar hukum yang jelas.

"Ketika kita akan menyampaikan suatu kebijakan di tengah masyarakat, harus ada kajiannya dulu, dasar hukumnya," ujar Nova seperti dikutip dari situs DPRD DKI Jakarta.

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Salah satu pembahasan utamanya adalah wacana tarif parkir kendaraan roda empat hingga Rp 60 ribu per jam.