Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, angka dalam tarif tersebut berasal dari kajian lama yang belum final. Dishub akan menarik usulan yang sudah masuk pembahasan di Bapemperda.

"Untuk tarif parkir akan ditarik. Kita tetap memakai yang lama. Pemprov DKI Jakarta belum ada usulan apa pun untuk menaikkan tarif," ujar Budi.

Dikutip dari situs resmi Dishub DKI Jakarta, tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut, tarif parkir yang masih berlaku hingga saat ini tim redaksi lain untuk sepeda motor Rp 2.000 per jam, mobil Rp 5.000 per jam dan bus/truk Rp 7.000 per jam.