NADIKABAR.COM — PT Taspen (Persero) buka suara soal rencana penyaluran dana pensiun aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi. Rencana ini sebelumnya digulirkan Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai upaya memperkuat peran koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun ASN.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah terkait hal tersebut. Pasalnya secara peraturan belum terakomodir untuk koperasi ikut menyalurkan dana pensiunan ASN.
"Secara peraturan juga, kan belum terakomodir ya, mungkin itu nanti akan ada perubahan dari pemerintah. Balik lagi tadi, sebenarnya kalau kita karena sebagai operator istilahnya ya, sebagai penyalur, ya kita pasti ngikutin kebijakan dari pemerintah," ungkap Henra kepada wartawan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, terdapat kriteria lembaga penyalur pensiunan ASN. Ia mencontohkan sebagaimana ketentuan penyaluran dari perbankan, yang perlu terlebih dahulu memiliki kantor cabang, teknologi sistem keuangan, dan tersertifikasi.
"Selama itu semua bisa terpenuhi, ya silakan saja," jelasnya.
Henra mengaku belum mengetahui gambaran penyaluran pensiunan ASN melalui koperasi. Ia menjelaskan, peran Taspen dalam penyaluran dana pensiun tidak berhenti hanya pada distribusi. Jika terdapat kelebihan bayar, Taspen juga berperan untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
"Ada kelebihan bayar, kita wajib mengembalikan ke kas negara. Jadi Taspen wajib nagih," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kemenkop berencana memperluas peran koperasi sebagai penyalur gaji dan pensiunan ASN. Namun Kemenkop memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.
Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop), Ahmad Zabadi, menegaskan peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Justru, koperasi hadir agar masyarakat punya lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi. Rencana tersebut sebenarnya hanya berfokus bagaimana memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.
"Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," ujar Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2029).