TAUD mempertanyakan kompetensi hakim di tingkat banding. TAUD mengatakan seharusnya hakim memperhitungkan serius dalam menentukan berat ringannya pidana alih-alih putusan banding justru mengurangi hukuman.

"Posisi dan kapasitas pelaku semestinya menjadi faktor yang diperhitungkan secara serius dalam menentukan berat-ringannya pidana. Alih-alih memperberat pertanggungjawaban, putusan banding justru mengurangi hukuman, termasuk dengan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua Terdakwa," ujarnya.

TAUD juga menyinggung pernyataan Komisi Yudisial (KY) yang menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di tingkat pertama. TAUD meminta Mahkamah Agung dan KY untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap dugaan pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta.

"Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta sekaligus menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim," tuturnya.

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta meringankan hukuman dua anggota TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hakim Pengadilan Militer juga membatalkan pemecatan dari Dinas Militer terhadap keduanya.

Hal tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer. Dua terdakwa anggota TNI itu yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.