"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," bunyi amar putusan.
Dalam putusan banding tersebut, hukuman penjara Edi dan Budhi dikurangi. Edi sebelumnya divonis 3 tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan. Lalu hukuman Budhi sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi 2 tahun.
Sementara itu, hukuman untuk terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak berubah. Nandala tetap divonis 2 tahun penjara dan Sami tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4," bunyi amar tersebut.
Berikut bunyi amar lengkap putusan bandingnya:
a. Edi Sudarko: Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.b. Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono: Pidana penjara selama 2 tahunc. Kapten Nandala Dwi Prasetya: Pidana penjara selama 2 tahund. Lettu Sami Lakka: Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan