NADIKABAR.COM — Telat perpanjang SIM walaupun cuma satu hari tetap harus bikin baru. Kenapa demikian?
Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat dari masa berlaku, dipastikan kamu harus bikin baru dengan mekanisme pembuatan SIM baru dari awal. Bahkan sekalipun kelewatan hanya satu hari, kamu juga tetap harus bikin baru.
Kenapa demikian? Hal itu sudah tertulis dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.