Penurunan tarif tersebut berlaku mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk mempermudah mobilitas masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi udara yang hendak bepergian selama periode liburan akhir tahun. ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa

Selain meringankan biaya perjalanan, penurunan tarif PJP2U ini diharapkan mampu menggairahkan perekonomian daerah dan mendorong kunjungan ke destinasi wisata dalam negeri. Momentum libur Nataru pun diharapkan menjadi peluang untuk menggerakkan sektor pariwisata dan usaha lokal. ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa