"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Taufik menambahkan, jumlah tersebut diperoleh penyidik saat mendapatkan barang bukti dokumen ketika operasi tangkap tangan (OTT).

"Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," ujarnya.

Ada tiga klaster dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang dijalankan oleh para tersangka. Klaster pertama ialah pemerasan Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Klaster kedua, penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.

Klaster ketiga yakni pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Disebutkan total uang yang dikumpulkan oleh pengepul dalam kasus ini sebanyak Rp 1,12 miliar.

KPK mengungkap salah satu pemerasan yang dilakukan keduanya yakni saat penerimaan mahasiswa baru fakultas kedokteran (FK) pada Agustus 2026.

"Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Taufik mengatakan, permintaan uang tersebut diamini orang tua calon mahasiswa baru. Namun, pada akhirnya calon mahasiswa baru tersebut tetap tidak lulus seleksi.

"Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ucap dia.

Alhasil, orang tua calon mahasiswa baru tersebut meminta uangnya dikembalikan. Tapi, Dian dan Adhi tak bisa mengembalikan Rp 650 juta tersebut karena sudah digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka.

"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.

Dian dan Adhi lalu memberitahukan hal tersebut kepada Warek Norman Arie Prayogo. Kemudian, Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq meminjam uang ke keponakan Sodiq selaku pihak swasta, Mulyono (MYN), untuk mengembalikan uang tersebut.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.