"Pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan identitas tersebut untuk meyakinkan korban. Dalam postingannya di media sosial, yang bersangkutan menampilkan baju dinas TNI. Ia juga mem-posting barang bukti yang seakan-akan merupakan senjata api, tetapi setelah kita cek itu murni mainan dan tidak berfungsi untuk melakukan penembakan. Ini adalah salah satu cara untuk meyakinkan korban," ungkapnya.

Untuk semakin memperdaya korban, pelaku melakukan video call menggunakan seragam TNI lengkap dengan latar ruangan yang telah diatur, lalu mengirimkan video rekayasa proses pengemasan mobil berlakban seolah-olah siap dikirimkan lewat kargo resmi. Korban yang teperdaya lantas diminta mentransfer uang ke rekening penampung.

"Kemudian, pelaku mengirimkan satu rekening tujuan transfer. Kesamaannya ada di sini, kedua korban disuruh mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T. Dari transaksi kedua LP ini, FFK mengalami kerugian sebesar Rp19.941.774. Kemudian, kerugian yang dialami oleh NM adalah sebesar Rp20.354.459," jelas Hendra.

Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto menjelaskan bahwa dari puluhan orang yang sempat diamankan di lokasi penindakan, sebanyak 12 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.