"Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebanyak 12 tersangka yakni UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH diamankan bersama sederet barang bukti, di antaranya 21 unit laptop, 2 unit router Wi-Fi, 2 unit kamera CCTV, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit Toyota Innova, 1 setel pakaian dinas TNI, 2 buah senjata mainan, serta 16 buah lakban bertuliskan "Jangan Dibanting".
Para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana berat.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya.