Sisprian kemudian menangis meminta maaf kepada institusi Bea Cukai dan menyesal telah menerima uang suap tersebut. Dia mengaku siap dinyatakan bersalah oleh hakim.
"Tapi yang terjadi seperti ini. Saya minta maaf, minta maaf pada institusi saya. Saya berserah kepada Pak Hakim untuk memutus perkara ini. Saya siap salah. Keputusan saya di, kalau bisa saya kembali ke berapa waktu yang lalu, bahkan kalau perlu saya menolak tugas di kantor pusat, menolak untuk menerima uang-uang itu," imbuhnya.
Untuk diketahui, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7). Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.