NADIKABAR.COM — Terdakwa kasus suap pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono, menangis di persidangan. Dia mengaku menyesal telah menerima uang suap.

Sisprian menangis pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Mulanya, penasihat hukum Sisprian bertanya apa dampak kasus tersebut kepada keluarga Sisprian.

"Mohon mungkin barangkali terkait mengenai keluarga, Pak. Bapak kan sebagai kepala keluarga ya, kira-kira bagaimana dampaknya lah kepada keluarga?" tanya penasihat hukum Sisprian.

"Mohon izin Yang Mulia, memang saya sangat menyesal dengan kejadian ini dan kalau boleh diizinkan kembali ke waktu itu adalah pada saat pertama saya duduk di Intelijen, saya akan membubarkan dana operasional yang tidak, tidak ada ketentuannya. Kemudian pada saat Orlando melaporkan adanya penerimaan dari Blueray, saya perintahkan untuk mengembalikan," jawab Sisprian.

Sisprian kemudian menjelaskan dampak dari kasus tersebut. Sisprian menyebut istri hingga anaknya terdampak dari kasus ini.

"Karena dengan peristiwa ini efek yang paling berat adalah di keluarga. Terutama istri, Yang Mulia. Istri berkarier di perusahaan asing di mana tidak hanya di Indonesia, saya rasa di perusahaan asing di... dan kita juga sudah antikorupsi, mereka juga terikat dengan kredo. Jadi, sempat yang terjadi adalah kemarahan luar biasa dari istri karena pada saat diperiksa dipanggil di KPK, akhirnya berdampak juga ke istri," katanya.

"Akhirnya istri tidak tahu lagi harus makan dengan mana, akhirnya dia menjual perhiasannya satu-satu. Anak juga akhirnya bekerja sebagai pengemudi online dan pelayan di restoran, alhamdulillah di satu sisi membuat dia lebih tangguh, tapi ada kesedihan juga harusnya disupport dari istri," lanjut dia.

Sisprian kemudian mengungkit karirnya di Bea Cukai selama puluhan tahun. Dia mengaku karirnya di Bea Cukai kini hancur.

"Akhirnya di samping itu juga pengabdian saya selama 33 tahun yang ingin membesarkan nama Bea Cukai hancur. Saya sendiri yang menghancurkan. Saya sendiri menghancurkan," katanya.

Sisprian kemudian menangis meminta maaf kepada institusi Bea Cukai dan menyesal telah menerima uang suap tersebut. Dia mengaku siap dinyatakan bersalah oleh hakim.

"Tapi yang terjadi seperti ini. Saya minta maaf, minta maaf pada institusi saya. Saya berserah kepada Pak Hakim untuk memutus perkara ini. Saya siap salah. Keputusan saya di, kalau bisa saya kembali ke berapa waktu yang lalu, bahkan kalau perlu saya menolak tugas di kantor pusat, menolak untuk menerima uang-uang itu," imbuhnya.

Untuk diketahui, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7). Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.