"Iya. Barang dupa (Wangi-wangian). Bukan barang impor, kiriman dari saudara dari LN," ujar Dhani saat dihubungi.

Dia menyebut peristiwa itu sudah lama terjadi. Dhani mengatakan tak pernah bertemu dengan Bayu.

"Sudah lama. Dirjen yang lama. Dan saya nggak pernah ketemu yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Budiman Bayu didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.