NADIKABAR.COM — Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, mengaku pernah dihubungi musisi yang juga Anggota DPR RI Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani. Bayu mengatakan Dhani saat itu meminta bantuan.

Hal itu disampaikan Budiman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Bayu mengatakan ada temuan barang dari pengusaha bernama Huda.

Bayu mengaku langsung dihubungi orang yang menyebut dirinya Ahmad Dhani usai ada temuan tersebut. Namun, Bayu mengaku tak tahu terkait dugaan tiket nonton gratis dari Dhani dalam percakapan chat dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rizal.

"Kemudian ada yang kami tanyakan 'Huda, ketika barangnya ditangkap antara Lampung-Banjarmasin, kemudian saya dihubungi Ahmad Dhani'. Ahmad Dhani ini siapa?" tanya jakaa.

Jaksa mengatakan ada chat antara Rizal dan Dhani terkait tiket konser. Bayu mengaku tak tahu.

"Karena itu tadi, di sidang yang lain, kami pun ada menampilkan chat Pak Rizal sama Ahmad Dhani ini menyampaikan akan kasih tiket untuk nonton gratis," ujar jaksa.

Bayu mengatakan Dhani saat itu menyebut Huda sebagai saudaranya. Dia mengatakan Dhani menghubunginya satu kali saja.

"Nggak tahu. 'Dan saya sampaikan barangnya salah, jadi ditangkap. Seingat saya barangnya saltuk (Salah peruntukan)'. Kemudian Ahmad Dhani menyampaikan 'Ini saudara saya, Mas, tolong dibantu-bantu'. Kemudian terdakwa sampaikan, 'Kalau benar dibantu'," ujar jaksa.

Dhani mengakui dirinya menghubungi pihak Bea Cukai. Dia mengatakan barang itu merupakan dupa atau wewangian yang dikirim saudaranya dari luar negeri.

"Iya. Barang dupa (Wangi-wangian). Bukan barang impor, kiriman dari saudara dari LN," ujar Dhani saat dihubungi.

Dia menyebut peristiwa itu sudah lama terjadi. Dhani mengatakan tak pernah bertemu dengan Bayu.

"Sudah lama. Dirjen yang lama. Dan saya nggak pernah ketemu yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Budiman Bayu didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.