Secara spesifik, Andi Gani menyampaikan terima kasih kepada Listyo atas inisiatif pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri yang kemudian masuk dalam batang tubuh Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
"Karena itu hari ini kami mendatangi pertama kali Jenderal Sigit untuk langsung menyampaikan terima kasih, karena Desk Ketenagakerjaan Polri yang dibentuk, diinisiasi oleh Pak Sigit, masuk dalam batang tubuh Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan," ujarnya.
Andi juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, pimpinan DPR, dan Panja Komisi IX. Menurutnya, undang-undang ini membawa banyak kemajuan dibandingkan Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menyebut tidak ada lagi outsourcing orang per orang, yang diperbolehkan hanya outsourcing pekerjaan, dengan pekerja berstatus tetap di perusahaan penyedia jasa.
Selain itu, undang-undang ini memberikan jaminan pesangon, memperbaiki indeks perhitungan upah, dan melarang PHK sewenang-wenang. Andi Gani menyatakan sekitar 90 persen draf yang diajukan buruh kepada DPR dan pemerintah diadopsi dalam undang-undang ini.
"Ini kemajuan luar biasa, dan juga menjadi bukti konsistensi janji Presiden Prabowo Subianto pada saat May Day dibuktikan," ujarnya.