NADIKABAR.COM — Harapan Pemkab Ponorogo untuk segera memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru harus tertunda. Proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah di Mrican, Kecamatan Jenangan, dipastikan tidak akan dikerjakan pada 2026.

Pemkab Ponorogo memilih menggeser proyek tersebut ke tahun anggaran 2027 lantaran sejumlah persiapan krusial belum rampung. Salah satunya adalah izin penggunaan kawasan hutan yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto mengatakan keputusan penundaan tersebut telah dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Bappeda, DPUPKP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Yang melaksanakan PUPRKP, maka ditunda dan dibatalkan karena sisa waktu di perubahan ini tidak cukup," kata Agus kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Agus menjelaskan, Pemkab Ponorogo tidak ingin terburu-buru memulai pekerjaan fisik TPA baru sebelum seluruh persyaratan administrasi dan perizinan selesai. Saat ini, pemerintah daerah masih fokus menyelesaikan izin penggunaan kawasan hutan yang menjadi salah satu syarat utama pembangunan.

Menurutnya, sisa waktu hingga akhir tahun akan dimanfaatkan untuk menuntaskan proses perizinan sekaligus menyiapkan Detail Engineering Design (DED) atau dokumen perencanaan teknis proyek.

"Nanti di awal tahun dilaksanakan. DED-nya kami siapkan tahun ini. Sehingga ketika sudah ada persetujuan anggaran, kontrak bisa segera dimulai," jelasnya.

Pemkab Ponorogo sendiri telah mengusulkan anggaran sekitar Rp 15 miliar untuk membangun TPA baru di Mrican. Proyek tersebut direncanakan dapat dikerjakan dan diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

Dengan seluruh dokumen dan perizinan disiapkan sejak 2026, Pemkab berharap proses pengadaan hingga kontrak pekerjaan dapat dilakukan lebih cepat setelah anggaran 2027 disetujui.

Sementara pembangunan TPA baru belum dimulai, TPA Mrican yang selama ini digunakan tetap akan menjadi lokasi penampungan sampah dari berbagai wilayah di Ponorogo. Namun, pola pengelolaan TPA lama akan terus dibenahi.

Pemkab berencana menerapkan sistem controlled landfill sebagai langkah sementara untuk mengatur penumpukan sampah dan mengurangi dampak terhadap lingkungan.

Pemkab Ponorogo kini menaruh harapan besar agar proses perizinan kawasan hutan dapat segera rampung. Dengan begitu, seluruh persiapan pembangunan TPA baru bisa selesai tahun ini dan proyek senilai belasan miliar rupiah itu dapat mulai dikerjakan pada awal 2027.