"Kalau dugaan masih dalam penyelidikan. Jadi kita belum tahu, mungkin dalam penyelidikan," pungkasnya.
Penyelidikan intensif Satreskrim Polres Sumedang tak butuh waktu lama untuk mengarah ke satu nama. Pada Senin (31/8/2026), polisi menangkap seorang gadis muda berinisial ER (19), warga setempat yang tak lain merupakan ibu kandung sang bayi.
"Untuk penemuan bayi yang dibuang di Kecamatan Congeang, Kabupaten Sumedang, Alhamdulillah untuk pelaku sudah kami amankan," ujar Tanwin di Mapolres Sumedang, Senin (31/8/2026).
Di hadapan penyidik, ER mengakui telah membuang darah dagingnya sendiri seorang diri karena didera kepanikan akibat hamil di luar nikah.
"Untuk pelaku ini ya, setelah kami melakukan pemeriksaan pelaku ini mengakui bahwa pelaku ini membuang bayi karena pelaku ini tidak mempunyai suami atau masih gadis," katanya.
ER membeberkan bahwa anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang berdomisili di luar daerah.
"Untuk laki-laki yang berhubungan dengan pelaku ini warga Tasikmalaya, sementara masih kami mintai keterangan. Ya, pengakuannya sudah lama berpacaran, beberapa kali berhubungan seperti suami istri," pungkasnya.
Pengakuan awal ER bahwa dirinya sekadar membuang bayi tersebut langsung terbantahkan ketika Satreskrim Polres Sumedang menggelar pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara pada Selasa (1/9/2026). Melalui 32 adegan yang diperagakan tersangka, terungkap rangkaian fakta kelam yang jauh lebih dingin dan terencana.