Fakta pertama membuktikan bahwa korban dilahirkan dalam kondisi hidup dan bernyawa.
"Dari 32 adegan tersebut, kami menemukan fakta-fakta baru yang sesuai dengan hasil penyelidikan kami. Di antaranya adalah, yang pertama bahwa pada saat bayi itu dilahirkan masih keadaan hidup," ujar Tanwin usai memimpin langsung pra-rekonstruksi di lokasi kejadian, pada Selasa (1/9/2026).
Hasil pemeriksaan forensik RS Sartika Asih Bandung semakin menguatkan adanya unsur kekerasan mematikan. Sembilan luka tusuk ditemukan bersarang di sekujur tubuh mungil tersebut.
"Yang kedua, ada tusukan di badan dan punggung dari bayi tersebut. Di punggung ada 5 tusukan dan di depan ada 4 tusukan," kata Tanwin.
Kejutan paling fatal muncul pada pengungkapan kondisi organ tubuh korban yang hilang. Hilangnya tangan hingga kaki kiri korban yang semula disangka akibat cabikan anjing, dipastikan merupakan hasil mutilasi menggunakan sayatan benda tajam oleh pelaku.
"Terus, yang ketiga, untuk organ yang kemarin diperkirakan hilang, itu bukan dimakan oleh anjing peliharaan masyarakat sekitar. Itu terpisah dari tubuh, itu dari sayatan benda tajam," pungkasnya.
Usai menghabisi nyawa bayinya, ER mengubur jasad tak utuh itu menggunakan sendok semen di lahan kosong samping rumahnya sebelum akhirnya digali dan diseret oleh anjing warga. Dari lokasi, polisi menyita kain, sendok semen, selimut, dan tas kain sebagai barang bukti.
Kini ER mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 341 KUHP tentang makar mati terhadap bayi sendiri dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara, sementara tim penyidik masih menyisir area kebun guna menemukan potongan organ tubuh sang bayi yang belum ditemukan.