Dari pemeriksaan, uang yang diduga dinikmati BW mencapai Rp6.425.000. Sedangkan ANF diduga menikmati Rp3.725.000.
Keduanya juga telah menyerahkan sebagian uang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 24 Juli 2026, BW menyerahkan Rp2.675.000, sedangkan ANF menyerahkan Rp2.825.000.
"Polisi kemudian mengamankan uang tunai Rp5.500.000 sebagai barang bukti. Sedikitnya ada 15 ATM yang menjadi lokasi dugaan penggelapan, tersebar dari wilayah Wangon hingga Ajibarang," jelas dia.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dokumen hasil audit internal, dokumen hubungan kerja kedua tersangka dengan perusahaan, rekaman CCTV ATM yang disimpan dalam flash disk, tas yang digunakan untuk membawa uang, serta pakaian dan tanda pengenal karyawan yang dikenakan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.