NADIKABAR.COM — Dua karyawan perusahaan jasa pengolahan uang rupiah ditangkap polisi setelah diduga menilap uang saat melakukan perbaikan mesin ATM salah satu bank pelat merah di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas.

Kedua tersangka yakni BW (37), warga Kecamatan Karanglewas, dan ANF (29), warga Kecamatan Cilongok. Keduanya diketahui bekerja di PT Bringin Gigantara (BGI), dengan BW bertugas sebagai pengemudi dan ANF sebagai custody atau teknisi perbaikan ATM.

Kasus tersebut terungkap setelah perusahaan menerima tagihan dari pihak bank terkait adanya selisih fisik uang di sejumlah mesin ATM. Perusahaan kemudian melakukan audit investigasi dan menemukan adanya kekurangan uang pada ATM yang menjadi tanggung jawab kedua tersangka.

Dari hasil penyelidikan, aksi dugaan penggelapan itu dilakukan secara bertahap sejak 7 Februari hingga 30 Juni 2026. Sedikitnya ada 15 ATM yang menjadi lokasi dugaan penggelapan, tersebar dari wilayah Wangon hingga Ajibarang.

Total kerugian perusahaan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 10.150.000.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan kedua tersangka memanfaatkan akses dan kewenangan yang mereka miliki saat menjalankan tugas memperbaiki mesin ATM.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah memanfaatkan akses dan kewenangan saat melakukan perbaikan ATM. Dalam sejumlah kejadian, BW mengambil uang dari kaset atau jalur lintasan uang ATM," kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Sementara itu, ANF diduga membantu aksi tersebut dengan membuka bagian atas mesin ATM. Ia juga diduga melakukan kalibrasi sehingga uang tersangkut dan kemudian dapat diambil.

"ANF diduga membantu dengan membuka pintu bagian atas mesin untuk menutupi aktivitas tersebut sekaligus melakukan kalibrasi sehingga uang tersangkut dan dapat diambil," terangnya.

Aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali dengan nominal yang berbeda. Uang yang berhasil diambil kemudian dibagi oleh kedua tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.

Petrus menjelaskan kasus ini mulai terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah uang secara fisik pada sejumlah ATM. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit internal.

Hasil audit selanjutnya dicocokkan dengan keterangan para saksi serta bukti lain, termasuk rekaman CCTV. Penyidik juga melakukan konfrontasi terhadap kedua tersangka hingga akhirnya keduanya mengakui perbuatannya.

"Setelah dilakukan audit, pemeriksaan saksi dan konfrontasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan," ujarnya.

Dari pemeriksaan, uang yang diduga dinikmati BW mencapai Rp6.425.000. Sedangkan ANF diduga menikmati Rp3.725.000.

Keduanya juga telah menyerahkan sebagian uang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 24 Juli 2026, BW menyerahkan Rp2.675.000, sedangkan ANF menyerahkan Rp2.825.000.

"Polisi kemudian mengamankan uang tunai Rp5.500.000 sebagai barang bukti. Sedikitnya ada 15 ATM yang menjadi lokasi dugaan penggelapan, tersebar dari wilayah Wangon hingga Ajibarang," jelas dia.

Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dokumen hasil audit internal, dokumen hubungan kerja kedua tersangka dengan perusahaan, rekaman CCTV ATM yang disimpan dalam flash disk, tas yang digunakan untuk membawa uang, serta pakaian dan tanda pengenal karyawan yang dikenakan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.