"Saat berada di dalam mobil, korban dicekik hingga meninggal dunia dan mencari tempat membuang mayat, terdakwa Suyitno membeli helm agar seakan-akan korban meninggal karena kecelakaan," ungkap Budi Murwanto.

Berdasarkan fakta tersebut, jaksa penuntut Kejari Kota Batu akhirnya menjatuhkan hukuman penjara terhadap kedua terdakwa selama seumur hidup.

"Ini kenapa kami sampai dua-duanya dihukum sama dengan seumur hidup. Karena memang peran masing-masing, baik si terdakwa satu maupun terdakwa dua, sama-sama aktif (membunuh korban)," pungkas Budi.

Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, korban Faradila ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dibunuh kakak iparnya Bripka Agus Sulaiman.