NADIKABAR.COM — Polisi menangkap dua orang warga Cakung, Jakarta Timur, dan seorang warga Bangli atas tindak pidana jual beli bayi alias tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga pelaku adalah Jumariah alias Ria (26), Charudin Saputra (18) alias Putri, dan I Wayan Depin (35).
"Kami mengungkap tindak pidana perdagangan orang via media sosial," kata Kapolres Bangli AKBP Anggun Andhika Putra saat konferensi pers di kantornya, dilansir NadiKabar, Kamis (24/9/2026).
Andhika mengatakan Ria dan Depin ditangkap pada 18 September 2026 di kos-kosannya di Cakung. Sedangkan Depin diciduk polisi dua hari sebelumnya di rumahnya di Bangli.
Mereka adalah komplotan jual beli alias adopsi bayi secara ilegal. Tiga sekawan itu memasarkan jasa adopsi bayi ilegal melalui TikTok.
"Jual beli bayi ilegal yang diawali di media sosial TikTok. Kemudian melakukan pertemuan untuk proses jual beli bayi," kata Andhika.
Andhika mengatakan Ria adalah otak dari TPPO itu. Dia bertugas mengunggah jasa jual beli bayi di akun TikToknya.
Sedangkan Putri bertugas mencari orang tua miskin yang butuh uang dengan menjual bayinya. Depin, yang mengenal Ria sejak awal 2026, baru berperan menyalurkan bayi itu kepada pembeli di Bali.
"Si Ria ini yang mengelola akun TikToknya. Mereka semua menggunakan satu akun untuk mempublikasi, berkomunikasi, dan mencari pembeli bayinya," ungkapnya.
Andhika mengatakan ada dua bayi laki dan dua bayi perempuan yang diperdagangkan Ria dan dua komplotannya. Namun hanya dua bayi laki-laki itu yang sudah terjual.