NADIKABAR.COM — Polrestabes Surabaya memproses delapan orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif, tiga di antaranya diduga anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto di Surabaya, Rabu, mengatakan mekanisme tersebut diterapkan karena barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua proses sesuai prosedur," kata Hadi.
Ia menjelaskan delapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A yang diamankan pada Senin (28/9) dini hari.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga berpesta narkotika bersama sejumlah orang di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar hotel tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi, sedangkan N menggunakan sabu dan ekstasi.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita satu plastik bekas narkoba jenis sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap N, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di salah satu alamat di wilayah Surabaya.
Dalam pemeriksaan, petugas juga mengetahui tiga dari delapan orang yang diamankan diduga merupakan anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur.
Hadi menegaskan meskipun perkara tersebut diproses melalui mekanisme keadilan restoratif, seluruh tahapan penanganannya tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," katanya.