"Sehingga tanggung jawab partai dalam menunjuk calon itu jelas. Masyarakat juga dapat menuntut partai jika menghasilkan anggota DPR atau kepala daerah yang tidak bermutu. Hukumannya tidak dipilih pada pemilu selanjutnya," ujar Yasonna.
Sementara, peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu Irianto mengatakan bahwa masyarakat merasa partai politik belum bisa menjadi saluran aspirasinya.
"Jumlah responden yang mengatakan bahwa parpol belum bisa menjadi saluran aspirasi itu mencapai 56,4 persen dan hanya 37,8 persen yang percaya bahwa partai bisa menjadi saluran aspirasi," katanya.
Karena itu ke depan, menurut Yohan, parpol harus melakukan penguatan-penguatan, salah satunya agar kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan partai sebagai saluran aspirasi bisa meningkat.
"Ini sejalan dengan kenyataan bahwa sejatinya masyarakat tidak setuju jika partai-partai memilih mencalonkan kader partai lain ketimbang kadernya sendiri dalam sebuah kontestasi. Jumlah responden yang setuju partai mengusung kadernya sendiri sebesar 64,7 persen," ucapnya.