Rosan mengatakan kini proses perizinan TKA ditargetkan dapat selesai dalam waktu sekitar lima hari. Jika melewati batas waktu tersebut, izin akan diterbitkan secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku akhir September ini.
"Jadi memang rencananya pada akan mulai berjalan implementasinya pada akhir bulan ini rencananya tadi saya di- diinformasikan, Insyaallah akhir bulan ini sudah mulai berjalan hasil dari kesepakatan dari kami bertiga," ujar Rosan.
Rosan mengatakan kebijakan pemangkasan waktu ini dapat meningkatkan investasi dan industri di Indonesia. Kebijakan itu juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap foreign direct investment (FDI) atau penanaman modal asing.