"Karena memang kita melihat bahwa dari beberapa sektor industri memang kebutuhan tenaga kerja asing itu masih kita perlukan. Dan harapan ini bisa memberikan transfer of knowledge, transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," terang Rosan yang juga CEO Danantara.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menambahkan, dengan SKB ini pelayanan ke depan nantinya akan semakin baik. Meski begitu, Menaker memastikan tetap monitoring terhadap jalannya proses perizinan kerja KTA.

"Insyaallah kita yakin dalam implementasinya nanti akan memberikan layanan dan hasil yang efektif dan efisien yang lebih baik," terang Yassierli.