NADIKABAR.COM — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menerapkan pembatasan akses wisata ke area Penanjakan di kawasan Gunung Bromo dari sisi Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, seiring terjadinya kebakaran di lokasi tersebut.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha melalui keterangan resmi yang diterima di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, mengatakan kebijakan pembatasan menuju lokasi tersebut diberlakukan per Sabtu (17/10) mulai pukul 21.30 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Mengingat kondisi kebakaran di area Penanjakan belum dapat dikendalikan maka aktivitas kunjungan wisata hanya diperbolehkan sampai dengan area Lemah Pasar," kata Rudi.
Kebijakan yang diambil oleh Balai Besar TNBTS tertuang di dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.29/T.8/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tentang Pembatasan Akses ke Penanjakan dan diterbitkan kemarin bersamaan saat kejadian kebakaran.