Selain wisatawan, pembatasan tersebut juga berlaku bagi pelaku jasa wisata dan masyarakat setempat.
Langkah ditujukan untuk mencegah hal tak diinginkan yang dapat berdampak pada keselamatan masyarakat, pasalnya titik kebakaran berdasarkan keterangan Balai Besar TNBTS lokasinya tepat di area Penanjakan.
Rudi pun mengimbau seluruh pihak supaya mentaati aturan pembatasan menyangkut kunjungan wisata maupun aktivitas lainnya di area Penanjakan yang diberlakukan sementara waktu ini.
Selain itu, pihaknya mengingatkan kepada wisatawan dan masyarakat supaya menjaga kondisi lingkungan kawasan dengan tidak melakukan aktivitas yang menjadi pemicu kebakaran.