NADIKABAR.COM — PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) buka suara soal dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret nama perusahaan. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu) sebagai tersangka.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan di mana perhitungan sementara mencapai Rp 2 triliun.
Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden, mengaku telah menerima informasi tersebut. Saat ini, perseroan masih melakukan pendalaman dan verifikasi atas informasi tersebut.
"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," tulis Anwar dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (20/8/2026).
Namun begitu, INRU berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan. Anwar juga memastikan perusahaan akan terus memantau perkembangan kasus dimaksud.