Setelah Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027 serta perubahan anggaran dasar mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana sebesar Rp 2 triliun akan digunakan sebagai cadangan operasional dan pengembangan BEI.

"Setelah disetujuinya RKAT 2027 dan anggaran dasar oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk digunakan sebagai dana cadangan operasional dan pengembangan perseroan sesuai ketentuan ulang pasal 26 ayat 2 POJK 13 Tahun 2026 yaitu sebesar Rp 2 triliun," pungkasnya.