Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
TPPO Berkedok Jasa Travel Malang Dibongkar, 4 Korban Telantar di Jepang
Polisi membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menawarkan jasa travel serta pengurusan visa liburan ke luar negeri. Dalam kasus ini, sebanyak 4 warga
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 8 September 2026 pukul 03:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan proses yang instan dan tidak resmi," tegasnya.
Erlehana meminta masyarakat memastikan dan selalu mengecek legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melalui dinas tenaga kerja setempat agar terhindar dari tindak pidana perdagangan orang.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolresta Malang Kota dan dijerat dengan Pasal Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.