"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan proses yang instan dan tidak resmi," tegasnya.

Erlehana meminta masyarakat memastikan dan selalu mengecek legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melalui dinas tenaga kerja setempat agar terhindar dari tindak pidana perdagangan orang.

Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolresta Malang Kota dan dijerat dengan Pasal Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.