NADIKABAR.COM — Polisi membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menawarkan jasa travel serta pengurusan visa liburan ke luar negeri. Dalam kasus ini, sebanyak 4 warga asal Malang menjadi korban penipuan hingga sempat ditelantarkan saat berada di Jepang.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan salah satu korban yang mengaku tergiur iming-iming bekerja di Negeri Sakura dengan gaji menggiurkan. Para pelaku menjanjikan proses keberangkatan yang cepat dan mudah tanpa melalui jalur resmi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Namun, begitu mereka tiba di Jepang, para korban justru dibiarkan terlunta-lunta tanpa kejelasan pekerjaan maupun tempat tinggal yang layak.
Kanit III Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang Aiptu Erlehana mengungkapkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan percaloan tenaga kerja ilegal itu. Terduga pelaku adalah pemilik travel berinisial IZ (36), seorang perempuan asal Kecamatan Gondanglegi yang kini berdomisili di Kota Batu.
"Pelaku menyamarkan aksinya menggunakan legalitas agensi travel untuk memberangkatkan korban menggunakan visa turis. Begitu sampai di negara tujuan, korban dilepas begitu saja tanpa ada ikatan kerja resmi seperti yang dijanjikan di awal," ujar Erlehana saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang puluhan juta rupiah dengan dalih biaya pengurusan dokumen, tiket pesawat, dan akomodasi awal. Polisi saat ini masih terus mendalami aliran dana serta melacak kemungkinan adanya korban lain yang terjerat modus serupa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan proses yang instan dan tidak resmi," tegasnya.
Erlehana meminta masyarakat memastikan dan selalu mengecek legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melalui dinas tenaga kerja setempat agar terhindar dari tindak pidana perdagangan orang.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolresta Malang Kota dan dijerat dengan Pasal Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.