Menurutnya, keberlangsungan sebuah budaya tidak ditentukan oleh sertifikat pengakuan, melainkan oleh masyarakat yang masih mencintai dan menjalankannya.

"Kami berharap masyarakat Majalengka tidak hanya bangga karena munjung telah diakui secara nasional, tetapi yang terpenting adalah bagaimana masyarakat Majalengka hari ini tetap mau melakukan, menjaga, dan mewariskan," tuturnya.

"Sebab pada akhirnya, budaya tidak akan hidup karena secarik kertas yang bernama sertifikat. Namun budaya akan hidup karena masyarakatnya masih mencintai dan melakukan," sambung Rachmat.

Selain tradisi munjung, Disparbud Kabupaten Majalengka tahun ini juga mendorong sejumlah budaya lainnya untuk mendapatkan pengakuan sebagai WBTB Indonesia.

Rachmat menyebut, ada lima objek budaya yang didorong, yakni Tenun Gadod, Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung, Tradisi Munjung, Kecap Majalengka, dan Sampyong.

"Yang kita dorong tahun ini ada lima, Tenun Gadod, Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung, tradisi munjung, Kecap Majalengka dan Sampyong," kata Rachmat.

Dari lima objek tersebut, Tenun Gadod, Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung, dan Tradisi Munjung telah lebih dulu ditetapkan sebagai WBTB Indonesia. Sementara Kecap Majalengka dan Sampyong diharapkan dapat masuk dalam sidang WBTB tahap berikutnya.