NADIKABAR.COM — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi emas digital di Indonesia mencapai Rp 299,49 triliun sepanjang Januari-Agustus 2026. Angka ini melonjak 641,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 40,41 triliun.

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, lonjakan transaksi tersebut juga diikuti peningkatan volume perdagangan emas digital. Di mana volume transaksinya tercatat sebesar 115,86 ton atau naik 382,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 24 ton.

Tirta menyampaikan, lonjakan transaksi ini menunjukkan adanya peluang yang lebih besar lagi. Namun peluang tersebut harus dibarengi dengan pemahaman yang baik dari masyarakat terkait mekanisme transaksi, legalitas, peluang, dan risiko sebelum bertransaksi.

"Peningkatan transaksi harus diiringi dengan pemahaman masyarakat mengenai regulasi, ekosistem, mekanisme, peluang, dan risiko perdagangan emas digital. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil keputusan transaksi secara lebih bijak," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Minggu (18/10/2026).