Perdagangan fisik emas digital di Indonesia, lanjut Tirta, didukung berbagai pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan dan berada dalam pembinaan serta pengawasan Bappebti. Ekosistem tersebut mencakup bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, dan pedagang fisik emas digital.
Tirta mengutarakan, perdagangan fisik emas digital berada dalam kerangka regulasi Bappebti dan didukung keberadaan emas fisik sebagai aset dasar dengan rasio kepemilikan dan ketersediaan emas 1:1.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Ima Siti Fatimah menyatakan bahwa peningkatan nilai transaksi emas fisik digital menjadi bukti nyata bahwa emas digital makin diminati masyarakat sebagai investasi jangka panjang. Oleh karena itu, Bappebti mewajibkan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) untuk mendukung keamanan transaksi.
Selain itu, Ima menerangkan bahwa bursa berjangka, pedagang fisik emas digital (PFED), pengelola tempat penyimpanan emas digital (PPFED), dan depository wajib memperoleh sertifikasi ISO 27001 (information security management system) yang mencakup ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy). Sertifikasi tersebut diterbitkan lembaga sertifikasi yang berwenang.