Pada kesempatan yang sama, Ketua PPEDI Anang Samsudin mengungkapkan bahwa perdagangan emas digital menawarkan kemudahan pencatatan transaksi sekaligus didukung penyimpanan emas fisik sebagai aset dasar.

"Transaksinya tercatat secara digital, tetapi tetap berbasis emas fisik yang disimpan pihak ketiga (kustodian). Kesesuaian jumlah emas yang dimiliki nasabah dengan emas yang tersimpan pun harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pengawasan secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga keamanan aset dan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas digital," ujar Anang.

Anang juga menuturkan bahwa pengembangan ekosistem emas fisik digital yang kredibel dan bertanggung jawab memerlukan peningkatan literasi masyarakat, penguatan standar industri dan perlindungan konsumen, perluasan akses melalui teknologi dan kolaborasi, serta inovasi pemanfaatan emas dalam ekonomi digital.

"Perdagangan emas fisik secara digital harus mudah diakses, transparan, aman, dan relevan bagi setiap generasi," pungkas Anang.