Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Transaksi Kripto RI Tembus Rp 20,52 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto hingga Juli 2026 mencapai Rp 20,52 triliun. Pada periode tersebut, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digit
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 17:55 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Tak hanya itu, ia menilai jumlah konsumen itu menggambarkan industri perdagangan aset keuangan digital tak bisa dilihat sebagai sektor kecil. Menurutnya, pertumbuhannya perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen hingga peningkatan literasi masyarakat.
"Inklusi tanpa literasi adalah risiko. Pertumbuhan jumlah pengguna yang cepat, apabila tidak diimbangi pemahaman yang memadai, justru menciptakan kerentanan baru terhadap penipuan digital, investasi ilegal, dan aktivitas yang merugikan masyarakat," tambahnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.