Konsep kedua adalah pemulihan, di mana hukum tidak lagi difungsikan sebagai sarana pembalasan, melainkan instrumen reintegrasi sosial bagi pelaku, korban, maupun masyarakat.
Adapun pilar ketiga, yakni harmonisasi sosial, berfokus pada upaya memutus mata rantai residivisme melalui pendampingan, pembinaan, dan pengawasan ketat oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Melalui forum internasional tersebut, Indonesia membagikan model pemasyarakatan nasional yang berorientasi pada pemberdayaan warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat.
Transformasi sistem pemasyarakatan melalui pemberdayaan warga binaan benar-benar direalisasikan dan dirasakan sejak hadirnya Kemenimipas di era Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Kemenimipas menawarkan cara pandang baru. Jika selama ini masyarakat cenderung menganggap lapas dan rumah tahanan sekadar tempat penghukuman, kini transformasi tersebut mengajak publik melihat potensi besar yang tersembunyi di balik tembok penjara.
Sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas 2045, Kemenimipas merancang 13 Program Akselerasi untuk menjawab berbagai tantangan dalam sistem pemasyarakatan nasional. Program-program ini tidak hanya bertujuan membenahi sistem, tetapi juga mendorong kemandirian, pemberdayaan, dan reintegrasi sosial warga binaan agar mereka siap berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
Sejumlah program tersebut selaras dengan misi Astacita, membuktikan bahwa sistem pemasyarakatan dapat menjadi motor penggerak perubahan nasional. Salah satu pilar utama Astacita yang diusung adalah mewujudkan ketahanan pangan.