NADIKABAR.COM — Peribahasa “Tak ada gading yang tak retak” mengingatkan kita bahwa tidak ada hal yang sempurna di dunia ini. Setiap orang maupun lembaga tentu memiliki kekurangan, kelemahan, atau pernah melakukan kesalahan.
Hal ini pula yang menggambarkan perjalanan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di bidang pemasyarakatan. Sektor ini baru saja mendapat sorotan tajam menyusul temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada 23 September 2026.
Namun, jauh sebelum persoalan di Lapas Cibinong mencuat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) sebenarnya telah berupaya mengubah wajah pemasyarakatan Indonesia. Pendekatan baru ini lebih menekankan pemberdayaan warga binaan sebagai bekal reintegrasi ke masyarakat.
Paradigma baru tersebut dipaparkan dalam forum 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) di Bali pada 14 April 2026 yang dihadiri lebih dari 400 delegasi dari 40 negara.
Dalam kongres tersebut, dirumuskan pola pembinaan warga binaan yang ideal dengan mengusung tiga pilar utama: pendekatan yang lebih cerdas (smarter justice), pemulihan (restorative), dan harmonisasi sosial.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, kala itu menyampaikan bahwa rumusan tersebut menjadi rekomendasi sekaligus acuan bagi pola pembinaan warga binaan pemasyarakatan di berbagai negara. Menurutnya, sistem pemidanaan saat ini telah bergeser dari sekadar pemenjaraan menuju upaya pemulihan.
Pendekatan pemasyarakatan tidak lagi diterapkan secara kaku, melainkan lebih cerdas berbasis data dan bukti ilmiah. Dengan demikian, sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada sel tahanan, tetapi juga mempertimbangkan alternatif pemidanaan yang lebih efisien dari sisi anggaran tanpa mengabaikan esensi keadilan.