Setiap penetapan dievaluasi setiap tahun oleh penyedia reviu eksternal yang diakui, dan BEI dapat mengubah atau mencabutnya. Penetapan ini dinilai berdasarkan laporan keuangan tahunan TBS yang telah diaudit untuk tahun buku 2025 (FY2025), ketika bisnis infrastruktur berkelanjutan (non-batu bara) masih menyumbang 47% dari pendapatan konsolidasi. Bauran pendapatan inilah yang menempatkan TBS pada kategori transisi.

"IDX Green Equity Designation merupakan milestone penting dalam membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberlanjutan. Kami mengapresiasi partisipasi perusahaan-perusahaan yang memperoleh penetapan perdana ini, termasuk TBS, serta komitmen mereka untuk menjalani proses reviu independen sejak awal. Kami berharap penetapan ini mendorong semakin banyak Perusahaan Tercatat untuk memperkuat praktik keberlanjutannya dan memberikan informasi yang lebih kredibel bagi investor," kata Direktur Pengembangan Usaha BEI, Iding Pardi.

TBS direviu oleh S&P Global Ratings, yang menilai 92% komitmen belanja modal Perseroan untuk periode 2025 hingga 2030 sebagai kegiatan hijau, tanpa alokasi untuk batu bara, jauh di atas ambang batas yang disyaratkan BEI. Dalam Climate Transition Assessment, S&P Global Ratings menyatakan TBS menonjol di tim redaksi perusahaan sejenis di Indonesia karena ambisi posisinya, dengan menyebut target waktu tercepat untuk mencapai netralitas karbon pada 2030 dan pengalihan modal ke kegiatan non-batu bara.