Rizal mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, dan pidana.

"Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri," ungkap Rizal.

Dari 19 perusahaan yang disebut Rizal, tercatat ada 7 yang berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.

Selain itu, 4 perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan total area terbakar 772,72 hektare. Kemudian di Kalimantan Selatan, terdapat 3 perusahaan dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare, luasan terbesar dibandingkan wilayah lain.