Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Trump bebas tarif dan tetapkan sanksi di bawah UU baru sanksi Rusia
Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (16/10) malam menerbitkan perintah eksekutif untuk memberlakukan undang-undang baru mengenai sanksi terhadap Rusia,
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 14:05 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (16/10) malam menerbitkan perintah eksekutif untuk memberlakukan undang-undang baru mengenai sanksi terhadap Rusia, tetapi mengecualikan tarif dan sejumlah sanksi dari penerapannya.
Perintah tersebut memberlakukan Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026, yang ditandatangani Trump pada 18 September.
Berdasarkan perintah itu, tarif atas barang-barang Rusia dinaikkan sebesar 500 persen.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.