NADIKABAR.COM — Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (16/10) malam menerbitkan perintah eksekutif untuk memberlakukan undang-undang baru mengenai sanksi terhadap Rusia, tetapi mengecualikan tarif dan sejumlah sanksi dari penerapannya.

Perintah tersebut memberlakukan Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026, yang ditandatangani Trump pada 18 September.

Berdasarkan perintah itu, tarif atas barang-barang Rusia dinaikkan sebesar 500 persen.