Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Trump bebas tarif dan tetapkan sanksi di bawah UU baru sanksi Rusia
Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (16/10) malam menerbitkan perintah eksekutif untuk memberlakukan undang-undang baru mengenai sanksi terhadap Rusia,
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 14:05 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Perintah tersebut juga menetapkan tarif tambahan sebesar 100 persen terhadap barang-barang dari lima negara pengimpor terbesar minyak dan gas Rusia apabila negara-negara tersebut melakukan pembelian baru pada atau setelah 18 Oktober.
Kenaikan tarif sebesar 100 persen yang sama juga berlaku terhadap barang-barang dari lima negara yang dinilai paling berperan dalam memfasilitasi penghindaran sanksi terkait minyak Rusia.
Namun, Trump mengecualikan tarif tersebut dengan alasan kepentingan nasional Amerika Serikat dan telah menyampaikan sertifikasi resmi kepada Kongres, menurut Gedung Putih.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.