Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Trump bebas tarif dan tetapkan sanksi di bawah UU baru sanksi Rusia
Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (16/10) malam menerbitkan perintah eksekutif untuk memberlakukan undang-undang baru mengenai sanksi terhadap Rusia,
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 14:05 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Pengecualian itu akan tetap berlaku hingga presiden atau menteri luar negeri AS memutuskan bahwa tindakan lebih lanjut perlu diambil.
Menurut informasi yang disampaikan, undang-undang tersebut dinamai untuk menghormati mendiang Senator Lindsey Graham.
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.