Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Trump teken UU sanksi baru atas Rusia
Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani undang-undang (UU) tentang pemberlakuan sanksi baru terhadap Rusia, seperti diumumkan Gedung Putih.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 19 September 2026 pukul 08:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
UU tersebut mengatur pengenaan tarif tambahan hingga 100 persen terhadap impor AS dari negara-negara yang memenuhi kriteria sebagai pembeli utama minyak dan gas Rusia dan terus akan membelinya.
Ketentuan terpisah menetapkan tarif hingga 500 persen terhadap barang-barang asal Rusia yang diimpor langsung ke Amerika Serikat.
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.