NADIKABAR.COM — Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani undang-undang (UU) tentang pemberlakuan sanksi baru terhadap Rusia, seperti diumumkan Gedung Putih.
Langkah tersebut tidak berlaku secara otomatis, melainkan sanksi itu hanya dapat diberlakukan oleh pemimpin AS berdasarkan kewenangannya sendiri.
"Pada Jumat, 18 September 2026, Presiden menandatangani UU, H.R. 5334, UU Sanksi terhadap Rusia dan Iran Lindsey O. Graham Tahun 2026, yang mengizinkan dan memperluas sanksi, tarif, dan larangan yang diatur UU terhadap Rusia serta memperpanjang sanksi yang sudah ada terhadap Iran," demikian pernyataan Gedung Putih.
Inisiatif tersebut, yang awalnya diusulkan oleh mendiang Senator Lindsey Graham, sebelumnya telah mendapat dukungan dari Senat AS maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS.
Salah satu poin utama UU itu ialah kewenangan luas yang diberikan kepada presiden AS terkait penerapan tarif sekunder.
Trump dapat menentukan waktu dan besaran tarif tersebut, serta memberikan pengecualian dari pembatasan tersebut kepada negara-negara tertentu tanpa memerlukan persetujuan dari Kongres AS terlebih dahulu.
Selain itu, UU tersebut juga memungkinkan Trump mencabut sanksi dan tarif yang diwajibkan, jika syarat-syarat yang tercantum dalam dokumen tersebut—khususnya berkaitan dengan penandatanganan perjanjian damai mengenai Ukraina dan penghentian permusuhan—terpenuhi.
Sebelumnya, Gedung Putih mengidentifikasi kemungkinan pencabutan sanksi setelah tercapainya perjanjian damai sebagai unsur utama dari inisiatif tersebut, selain kewenangan luas presiden untuk memberikan pengecualian.
UU tersebut mengatur pengenaan tarif tambahan hingga 100 persen terhadap impor AS dari negara-negara yang memenuhi kriteria sebagai pembeli utama minyak dan gas Rusia dan terus akan membelinya.
Ketentuan terpisah menetapkan tarif hingga 500 persen terhadap barang-barang asal Rusia yang diimpor langsung ke Amerika Serikat.
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia